Tujuan : untuk mengetahui langkah-langkah dalam
mengurus SKCK.
Langkah - langkah :
1) Pertama,
Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW untuk membuat surat
pengantar pembuatan SKCK di kelurahan
2) Setelah
itu, Anda harus meminta surat pengantar dari kelurahan. Berikut adalah
syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat surat pengantar
dari kelurahan.
a. Surat
pengantar dari RT atau RW
b. Fotokopi
KTP 1 lembar
c. Fotokopi
KK 1 lembar
3) Selanjutnya,
setelah surat pengantar dari kelurahan jadi, Anda bisa langsung menggunakan
surat itu untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres. Berikut adalah
syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat SKCK di Polsek
atau Polres.
a. Surat
pengantar dari kelurahan
b. Fotokopi
KTP 1 lembar
c. Fotokopi
KK 1 lembar
d. Pasfoto
berwarna latar merah 4cm x 6cm sebanyak 5 lembar
e. Biaya
administrasi sebesar Rp20.000,00
4) Di
polres, Anda dapat langsung menuju ke loket pembuatan SKCK.
5) Selanjutnya,
mintalah formulir kepada petugas.
6) Setelah
itu, Anda akan diberikan dua formulir. Formulir itu berisi tentang data diri,
riwayat pendidikan, riwayat catatan kasus, dan ciri-ciri fisik Anda.
7) Selanjutnya,
Anda akan dipersilakan petugas untuk masuk ke ruang sidik jari. Di ruang ini,
Anda harus membuat cap sidik jari sebagai data untuk perumusan sidik jari Anda.
Selain itu, Anda juga harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp10.000,00
dan pasfoto berwarna 1 lembar.
8) Selesai
dari pembuatan sidik jari, Anda akan diberikan kartu rumus sidik jari.
9) Selanjutnya,
serahkan kartu rumus sidik jari beserta sisa persyaratan administrasi (pasfoto
berwarna 4 lembar dan persyaratan lain) kepada petugas di loket awal (loket
pembuatan SKCK)
10) Tunggulah
kurang lebih 5-10 menit. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk
mengambil SKCK serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar