Senin, 23 Maret 2015

Teks prosedur kompleks tentang cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Tujuan : untuk mengetahui langkah-langkah dalam mengurus SKCK.

Langkah - langkah :

1)      Pertama, Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW untuk membuat surat pengantar pembuatan SKCK di kelurahan
2)      Setelah itu, Anda harus meminta surat pengantar dari kelurahan. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat surat pengantar dari kelurahan.
a.       Surat pengantar dari RT atau RW
b.      Fotokopi KTP 1 lembar
c.       Fotokopi KK 1 lembar
3)      Selanjutnya, setelah surat pengantar dari kelurahan jadi, Anda bisa langsung menggunakan surat itu untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres.
a.       Surat pengantar dari kelurahan
b.      Fotokopi KTP 1 lembar
c.       Fotokopi KK 1 lembar
d.      Pasfoto berwarna latar merah 4cm x 6cm sebanyak 5 lembar
e.      Biaya administrasi sebesar Rp20.000,00
4)      Di polres, Anda dapat langsung menuju ke loket pembuatan SKCK.
5)      Selanjutnya, mintalah formulir kepada petugas.
6)      Setelah itu, Anda akan diberikan dua formulir. Formulir itu berisi tentang data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan kasus, dan ciri-ciri fisik Anda. 
7)      Selanjutnya, Anda akan dipersilakan petugas untuk masuk ke ruang sidik jari. Di ruang ini, Anda harus membuat cap sidik jari sebagai data untuk perumusan sidik jari Anda. Selain itu, Anda juga harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 dan pasfoto berwarna 1 lembar.
8)      Selesai dari pembuatan sidik jari, Anda akan diberikan kartu rumus sidik jari.
9)      Selanjutnya, serahkan kartu rumus sidik jari beserta sisa persyaratan administrasi (pasfoto berwarna 4 lembar dan persyaratan lain) kepada petugas di loket awal (loket pembuatan SKCK)

10)   Tunggulah kurang lebih 5-10 menit. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk mengambil  SKCK serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar